KESADARAN HUKUM ISLAM MASYARAKAT MUSLIM MINORITAS DI SUMATERA UTARA
Abstrak
Di Sumatera Utara terdapat bermacam etnis penduduk, yaitu; Batak, Nias, dan Melayu sebagai penduduk asli wilayah ini. Daerah pesisir timur Sumatera Utara, pada umumnya dihuni oleh suku Melayu, sedangkan pantai barat dari Barus hingga Natal, mayoritas adalah suku Batak dan Minang. Wilayah tengah sekitar Danau Toba, hampir seluruhnya dihuni oleh Suku Batak yang sebagian besarnya beragama Kristen. Adapun pulau Nias yang berada di luar pulau Sumatera, lebih dominan dihuni oleh suku Nias. Sejak dibukanya perkebunan tembakau di Sumatera Timur, pemerintah kolonial Hindia Belanda banyak mendatangkan kuli kontrak yang dipekerjakan di perkebunan. Pendatang tersebut kebanyakan berasal dari etnis Jawa dan Tionghoa. Di latarbelakangi adanya berbagai macam etnis, bahasa dan agama berpengaruh kepada budaya adat masyarakat setempat di Sumatera Utara, tidak terkecuali kepada sistem hukum yang dianut oleh masyarakat. Sistem hukum yang hidup di tengah masyarakat adalah hukum agama, hukum adat dan juga hukum Negara. Bagaimana apabila terjadi perkawinan antar umat beragama yang berbeda, bagaimana penerapan hukum waris apabila antara pewaris dengan ahli waris menganut agama yang berbeda. Adapun alasan pelaksanaan hukum perkawinan Islam adalah karena ibadah, untuk mendapatkan keturunan yang sah menurut agama, mendapatkan pengakuan dalam keluarga dan adat dalihan na tolu, serta mudah melaksanakannya. Adapun alasan mematuhi hukum negara adalah agar mendapatkan legalitas dari negara dan keluarga. Sedangkan alasan kepatuhan kepada hukum adat adalah agar mendapatkan pengakuan dari keluarga dan adat dalihan na tolu.